Apa yang dicita - citakan oleh kita untuk mengujudkan suatu yang diikat oleh tali persaudaraan, mungkin saja itu terjadi?, jika kita bisa menjaganya dari berbagai faktor yang membuatnya pecah belah. Kita lihat ucapan Nabi SAW dalam meletakkan pondasi - pondasi yang kuat serta prinsip - prinsip yang lurus dalam hadits beliau berikut, agar dapat didirikan bangunan yang kokoh dan kuat yakni akhlak.
"seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak menghinanya. Cukuplah seseorang itu dikatakan berbuat dosa jika ia merendahkan saudara muslimnya. Setiap muslim atas muslim haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. Seseungguhnya Allah tidak akan melihat rupa dan tubuh kalian. Namun, Dia melihat hati dan amal kalian. Takwa adalah disini, takwa adalah disini - beliau menunjuk kedadanya -. Ketahuilah, janganlah sebagian dari menjual (dagangan) atas penjualan ornag lain. Jadilah kalian hamba - hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari". (HR Muslim)
Hadits ini keberadaannya telah menghimpun gagasan berdasarkan pondasi dan prinsip yang sangat lurus untuk suatu masyarakat muslim hal itu adalah ;
1. Persaudaraan Berdasar Islam
Dalam Al- qur'an dinyatakan : "Orang - orang beriman itu sesuangguhnya saudara. Sebab itu damaikanlah (perbaiki hubungan) antara ke dua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmanya". (Al Hujuraat : 10)
2. Ungkapan itu berdasarkan kenyataan bukan hal - hal yang lahiriah
Nilai seseorang disisi Allah itu bukan berdasar hal - hal lahiriah dan bagusnya rupa. Namun ia berkaitan dengan kepribadiannya yang shaleh dan Ilmunya yang benar yang berpangkal dari tujuan dan niatnya yang benar.
3. Menjual (dagangan) atas penjualan yang lain
4. Mendimkan dan membenci seorang muslim
Diantara kebutuhan - kebutuhan persaudaraan ialah eksistensinya sikap saling bersilaturahim serta berkunjung dan saling membantu, baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit. Oleh karena itu tidak boleh bagi serang muslim untuk mendiamkan saudara muslimnya.
"tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya saling bertemu namun yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Dan yang paling baik diantara keduanya adalah yang terlebih dahulu memulai (mengucap) salam." (HR Al- Bukhari dan Muslim)
"seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak menghinanya. Cukuplah seseorang itu dikatakan berbuat dosa jika ia merendahkan saudara muslimnya. Setiap muslim atas muslim haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. Seseungguhnya Allah tidak akan melihat rupa dan tubuh kalian. Namun, Dia melihat hati dan amal kalian. Takwa adalah disini, takwa adalah disini - beliau menunjuk kedadanya -. Ketahuilah, janganlah sebagian dari menjual (dagangan) atas penjualan ornag lain. Jadilah kalian hamba - hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari". (HR Muslim)
Hadits ini keberadaannya telah menghimpun gagasan berdasarkan pondasi dan prinsip yang sangat lurus untuk suatu masyarakat muslim hal itu adalah ;
1. Persaudaraan Berdasar Islam
Dalam Al- qur'an dinyatakan : "Orang - orang beriman itu sesuangguhnya saudara. Sebab itu damaikanlah (perbaiki hubungan) antara ke dua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmanya". (Al Hujuraat : 10)
2. Ungkapan itu berdasarkan kenyataan bukan hal - hal yang lahiriah
Nilai seseorang disisi Allah itu bukan berdasar hal - hal lahiriah dan bagusnya rupa. Namun ia berkaitan dengan kepribadiannya yang shaleh dan Ilmunya yang benar yang berpangkal dari tujuan dan niatnya yang benar.
3. Menjual (dagangan) atas penjualan yang lain
4. Mendimkan dan membenci seorang muslim
Diantara kebutuhan - kebutuhan persaudaraan ialah eksistensinya sikap saling bersilaturahim serta berkunjung dan saling membantu, baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit. Oleh karena itu tidak boleh bagi serang muslim untuk mendiamkan saudara muslimnya.
"tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya saling bertemu namun yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Dan yang paling baik diantara keduanya adalah yang terlebih dahulu memulai (mengucap) salam." (HR Al- Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar